BerdasarkanSKB tiga menteri, Selasa (15/6/2010), daftar libur bersama dan cuti bersama 2011 adalah sebagai berikut: 1 Januari Tahun Baru Masehi 3 Februari Tahun Baru Imlek 2562 15 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW 5 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933 22 April Wafat Yesus Kristus 17 Mei Hari Raya Waisak tahun 2555
Liburnasional 2011 tercatat sebagai berikut: 1 Januari (Tahun Baru Masehi), 3 Februari (Tahun Baru Imlek 2562) 15 Februari (Maulid Nabi Muhammad SAW) 5 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933) 22 April (Wafat Yesus Kristus) 17 Mei (Hari Raya Waisak Tahun 2555) 2 Juni (Kenaikan Yesus Kristus) 29 Juni (Isra/Miraj Nabi Muhammad SAW)
analisisperbedaan return saham sebelum dan sesudah hari libur keagamaan serta hari libur nasional di indeks lq 45 bursa efek indonesia periode 2009 -2011 artikel ilmiah Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Penyelesaian Program Pendidikan Strata Satu
LQeg5wC. Jakarta - Pemerintah telah menetapkan 14 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama untuk tahun 2011. Keputusan ini diambil berdasarkan surat keputusan bersama SKB tiga SKB tiga menteri, Selasa 15/6/2010, daftar libur bersama dan cuti bersama 2011 adalah sebagai berikut 1 Januari Tahun Baru Masehi 3 Februari Tahun Baru Imlek 256215 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW5 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 193322 April Wafat Yesus Kristus 17 Mei Hari Raya Waisak tahun 25552 Juni Kenaikan Yesus Kristus 29 Juni Isra Miraj Nabi Muhammad SAW17 Agustus hari Kemerdekaan 30-31 Agustus Hari Idul Fitri 14326 November Hari Idul Adha27 November Tahun Baru Islam 143325 Desember Natal Sedangkan cuti bersama Idul Fitri yakni pada 29 Agustus, 1 dan 2 September. Sedangkan 26 Desember cuti bersama ini disahkan dengan Surat Keputusan Bersama SKB Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2010, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP 110/MEN/VI/2010 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. nal/fay
JAKARTA, β Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012 melalui Surat Keputusan Bersama SKB Tiga Menteri yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli Tiga Menteri ini menetapkan hari libur nasional tahun 2012 sebanyak 14 hari, sedangkan jumlah cuti bersama sebanyak lima hari. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini disahkan dengan SKB Tiga Menteri yakni Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/VII/2011, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/03/ SKB Tiga Menteri dilakukan ketiga menteri tersebut disaksikan Menko Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Kantor Menko Kesra, Jakarta Pusat, Rabu 13/7/2011.Penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2012 menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas cuti bersama ini mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/ pelaksanaan cuti bersama di kalangan lembaga/perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan. Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai dan unit pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja/buruh pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan hari libur nasional di tahun 2012 1 Januari, Minggu, Tahun Baru Masehi; 23 Januari, Senin, Tahun Baru Imlek 2563; 5 Februari, Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW; 23 Maret, Jumat Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1934; 6 April, Jumat, Wafat Yesus Kristus; 6 Mei, Minggu, Hari Raya Waisak Tahun 2554; 17 Mei, Kamis, Kenaikan Yesus Kristus; 17 Juni, Minggu, Isra Miβraj Nabi Muhammad SAW; 17 Agustus, Jumat, Hari Kemerdekaan RI; 19-20 Agustus, Minggu-Senin, Idul Fitri 1 Syawal 1433 H; 26 Oktober, Jumat, Idul Adha 1433 H; 15 November, Kamis, Tahun Baru 1434 H; 25 Desember, Selasa, Hari Raya NatalCuti Bersama di tahun 201218 Mei, Jumat, Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus; 21-22 Agustus, Selasa-Rabu, Cuti Bersama Idul Fitri; 16 November, Jumat, Cuti Bersama Tahun Baru 1434 H; 24 Desember, Senin, Cuti Bersama Hari Raya Natal. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jakarta - Segeralah susun jadwal liburan Anda untuk tahun depan. Sebab pemerintah telah menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010 melalui Surat Keputusan Bersama SKB 3 menteri yang ditetapkan hari ini. SKB 3 menteri ini memutuskan Hari Libur Nasional pada 2010 sebanyak 14 hari. Sedangkan jumlah cuti bersama sebanyak 3 hari yakni 2 hari dalam rangka Idul Fitri dan 1 hari dalam rangka Natal. Penetapan ini disahkan dengan Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SKB/13/M. PAN/8/2009. "Penandatanganan SKB 3 Menteri dilakukan secara langsung oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan disaksikan Menko bidang Kesejahteraan Rakyat di Kantor Menko Kesra," demikian rilis yang diterima detikcom dari Pusat Humas Depnakertrans, Jumat 7/8/2009. Pembuatan SKB 3 Menteri ini dilatarbelakangi beberapa hal yaitu perlunya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari-hari kerja, hari-hari libur, cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. SKB ini dibuat berdasarkan masukan dari masyarakat, asosiasi pengusaha, lembaga pemerintah dan media massa tentang perlunya pengurangan jumlah cuti bersama. Selain itu dipertimbangkan pula cuti bersama berkontribusi terhadap peningkatan kunjungan wisata. Berikut kutipan Isi SKB 3 Menteri tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2010 1 Januari Tahun Baru Masehi 14 Februari Tahun Baru Imlek 2581 26 Februari Maulid Nabi MUhammad 16 Maret Hari Raya Nyepi 2 April Wafat Yesus Kristus 13 Mei Hari Raya Waisak 10 Juli Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI 10-11 September Idul Fitri 17 November Idul Adha 7 Desember Tahun Baru Islam 25 Desember Hari Raya Natal. Sedangkan cuti bersama yakni 9 dan 13 September cuti bersama Idul Fitri dan 24 Desember cuti bersama Natal. anw/nrl